Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Avo Palu Rp 2 Miliar, Penyidik Dalami Penggunaan Anggaran
- account_circle Rizky Hidayatullah
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Satreskrim Polresta Palu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di lingkungan Perumdam Avo Kota Palu terkait dugaan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar. FOTO: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, jajaran Satreskrim Polresta Palu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Perumdam Avo Kota Palu. Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara.
“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti. Ini terkait masalah kasus korupsi, yang mana ada perbuatan melawan hukum,” ujar AKP Ismail.
Ia mengatakan, proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sejak Februari hingga September 2026. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.
Selain melakukan penyelidikan internal, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendalami aspek kerugian negara dalam kasus tersebut.
Polresta Palu memastikan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berbagai kebutuhan pembuktian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
- Penulis: Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar