Di Balik Hoaks Pencatutan Identitas, OJK Sulteng Tegaskan Unikredit Tak Berizin
- account_circle Rizky Hidayatullah
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra. FOTO: Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Maraknya penyalahgunaan identitas di media sosial kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi hoaks yang mencatut nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido. Di tengah polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mengenai status legalitas Unikredit yang dikaitkan dengan informasi penagihan pinjaman dalam unggahan yang beredar.
Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI yang berizin dan diawasi OJK.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Bonny.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat laporan mengenai entitas tersebut dalam sistem SIPASTI OJK, disertai tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.
Pernyataan OJK tersebut menjadi perhatian di tengah beredarnya informasi yang menyeret identitas pejabat daerah dan tenaga kesehatan dalam narasi dugaan perkara hukum.
Hoaks Pencatutan Identitas Jadi Peringatan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui klarifikasinya membantah informasi yang menyebut Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, mantan Direktur RSUD Undata, serta seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
RSUD Undata juga menyampaikan klarifikasi bahwa nama yang dicantumkan dalam unggahan terkait dugaan penipuan dan pelarian dana bukan merupakan pegawainya. Pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
Dalam konteks tersebut, OJK Sulteng menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap dugaan praktik penagihan yang menggunakan nama entitas tertentu dan berpotensi disertai penyebaran informasi palsu, ancaman, atau intimidasi.
“Terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bonny.
Meski demikian, hubungan antara pihak yang mengatasnamakan Unikredit dan penyebaran hoaks mengenai Wagub Sulteng belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut.
OJK Jelaskan Batas Kewenangan Penanganan
Bonny menjelaskan, karena Unikredit tidak berada dalam pengawasan OJK, dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pihak tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Mengingat entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa status perizinan penyelenggara jasa keuangan perlu diperiksa secara terpisah dari dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam aktivitas penagihan.
Masyarakat Diminta Tidak Menghapus Bukti
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, OJK mengimbau agar seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas keuangan ilegal disimpan dengan baik. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, hingga dokumen penagihan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, maupun bukti penagihan lainnya, guna mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum,” kata Bonny.
Laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Untuk memperoleh informasi mengenai layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.
OJK turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diperiksa melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai unggahan yang mencatut nama atau foto seseorang. Verifikasi melalui sumber resmi dan pelaporan dengan bukti yang memadai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian sekaligus menghindari penyebaran hoaks lebih luas.



- Penulis: Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar