Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Palu Hari Ini » Di Balik Hoaks Pencatutan Identitas, OJK Sulteng Tegaskan Unikredit Tak Berizin

Di Balik Hoaks Pencatutan Identitas, OJK Sulteng Tegaskan Unikredit Tak Berizin

  • account_circle Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Maraknya penyalahgunaan identitas di media sosial kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi hoaks yang mencatut nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido. Di tengah polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mengenai status legalitas Unikredit yang dikaitkan dengan informasi penagihan pinjaman dalam unggahan yang beredar.

Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI yang berizin dan diawasi OJK.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Bonny.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat laporan mengenai entitas tersebut dalam sistem SIPASTI OJK, disertai tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.

Pernyataan OJK tersebut menjadi perhatian di tengah beredarnya informasi yang menyeret identitas pejabat daerah dan tenaga kesehatan dalam narasi dugaan perkara hukum.

Hoaks Pencatutan Identitas Jadi Peringatan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui klarifikasinya membantah informasi yang menyebut Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, mantan Direktur RSUD Undata, serta seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

RSUD Undata juga menyampaikan klarifikasi bahwa nama yang dicantumkan dalam unggahan terkait dugaan penipuan dan pelarian dana bukan merupakan pegawainya. Pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.

Dalam konteks tersebut, OJK Sulteng menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap dugaan praktik penagihan yang menggunakan nama entitas tertentu dan berpotensi disertai penyebaran informasi palsu, ancaman, atau intimidasi.

“Terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bonny.

Meski demikian, hubungan antara pihak yang mengatasnamakan Unikredit dan penyebaran hoaks mengenai Wagub Sulteng belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut.

OJK Jelaskan Batas Kewenangan Penanganan

Bonny menjelaskan, karena Unikredit tidak berada dalam pengawasan OJK, dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pihak tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Mengingat entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ungkapnya.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa status perizinan penyelenggara jasa keuangan perlu diperiksa secara terpisah dari dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam aktivitas penagihan.

Masyarakat Diminta Tidak Menghapus Bukti

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, OJK mengimbau agar seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas keuangan ilegal disimpan dengan baik. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, hingga dokumen penagihan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, maupun bukti penagihan lainnya, guna mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum,” kata Bonny.

Laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Untuk memperoleh informasi mengenai layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.

OJK turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diperiksa melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.

Di tengah cepatnya penyebaran informasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai unggahan yang mencatut nama atau foto seseorang. Verifikasi melalui sumber resmi dan pelaporan dengan bukti yang memadai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian sekaligus menghindari penyebaran hoaks lebih luas.

  • Penulis: Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Sekretaris Umum PSSI Sulteng, Samsurijal Labatjo photo_camera 2

    Biaya Pendaftaran Ketum PSSI Sulteng Rp1 Miliar Belum Final, Ini Penjelasan Plt. Sekum PSSI Sulteng

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PALU – Usulan biaya pendaftaran calon Ketua Umum PSSI Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1 miliar masih menunggu keputusan PSSI Pusat. Plt. Sekretaris Umum PSSI Sulteng, Samsurijal Labatjo, menegaskan bahwa nominal tersebut belum menjadi persyaratan resmi karena masih dalam tahap pengajuan untuk memperoleh persetujuan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai besaran biaya pendaftaran calon ketua umum […]

  • Gubernur Sulteng, Anwar Hafid khidmad dalam perayaan HUT RI Ke-81.

    Gubernur Anwar Hafid Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Sulteng

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KOTA PALU — Upacara Detik-detik Proklamasi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung khidmat di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (17/8/2026). Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, upacara dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. selaku Inspektur Upacara. Mayor CPM Maryoto bertindak sebagai Perwira […]

  • SMA Negeri 2 Palu photo_camera 8

    SMA Negeri 2 Palu, Sekolah Unggulan yang Melahirkan Generasi Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kota Palu – SMA Negeri 2 Palu atau yang akrab dikenal sebagai SMADA Palu merupakan salah satu sekolah menengah atas negeri favorit di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berlokasi di Jalan Tanjung Dako No. 9, Palu Timur, sekolah ini telah menjadi pilihan masyarakat selama puluhan tahun berkat kualitas pendidikan, prestasi akademik, serta komitmennya dalam membentuk peserta […]

  • Sunset di Pantai Talise photo_camera 5

    Pantai Talise, Ikon Wisata Tepi Teluk yang Menjadi Kebanggaan Kota Palu

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kota Palu – Pantai Talise merupakan salah satu destinasi wisata paling terkenal di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Terletak di sepanjang pesisir Teluk Palu, pantai ini menawarkan perpaduan panorama laut yang tenang dengan latar pegunungan yang mengelilingi teluk, menciptakan pemandangan yang menjadi ciri khas ibu kota Sulawesi Tengah. Pantai ini mudah dijangkau karena berada tidak jauh […]

  • Kemenkes Perkuat Strategi Deteksi Dini Tekan Kasus Penyakit Tropis

    Kemenkes Perkuat Strategi Deteksi Dini Tekan Kasus Penyakit Tropis

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Kementerian Kesehatan terus menggenjot langkah preventif dan promotif guna menekan laju penyebaran penyakit tropis yang kerap menjadi tantangan kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Penguatan sistem pengawasan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penularan sejak dini. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah pusat mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga puskesmas di daerah […]

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara photo_camera 4

    Kajati Sulteng Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KOTA PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kejati Sulteng. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat struktural, jaksa, pegawai serta seluruh insan Adhyaksa, termasuk jajaran Kejari Palu dan Kejari Sigi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus […]

expand_less