Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Palu Hari Ini » Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

  • account_circle Fadli Ladjinta
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 720
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Jejak kasus kosmetik ilegal yang pernah menyeret nama owner skincare berinisial YS kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana selama lima bulan akibat perkara produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal, YS kini diduga kembali berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palu.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pada 24 September 2026, YS diduga diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan BBPOM Palu terkait dugaan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas BBPOM Palu.

Kepala BBPOM Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah temuan kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“BBPOM Palu secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan termasuk kosmetik di wilayah kerja, termasuk melakukan tindakan terhadap temuan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Musthofa melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9).

Ia menegaskan, terhadap kegiatan penindakan yang sedang berlangsung, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.

“Terkait kegiatan penindakan yang sedang berjalan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas. Yang dapat kami pastikan, setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pernah Divonis Kasus Produksi Kosmetik Tanpa Izin

Berdasarkan penelusuran redaksi, YS sebelumnya telah berhadapan dengan hukum setelah Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan pada 21 Mei 2025.

Dalam perkara tersebut, YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu.

Dalam proses penindakan sebelumnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa produk skincare ilegal, bahan baku kosmetik, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar.

Pasca menjalani hukuman, muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali dilakukan. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pengulangan praktik produksi kosmetik ilegal meski sebelumnya telah mendapatkan sanksi hukum.

Dugaan Kembali Beroperasi, LSM GEBRAK Soroti Potensi Jaringan Perlindungan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Antikorupsi (LSM GEBRAK), Muhammad Rizky, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan pengulangan aktivitas produksi kosmetik ilegal perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan.

“Bercermin pada kasus YS, GEBRAK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi owner-owner kosmetik ilegal. Kami menghimbau kepada Kapolda Sulteng untuk mendalami keterlibatan oknum sebagai beking,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak LSM dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

BBPOM Ingatkan Masyarakat Tidak Asal Membeli Skincare

Di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal, BBPOM Palu kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Musthofa Anwari meminta konsumen memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar serta dibeli melalui sarana resmi.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni:

  • Cek Kemasan
    Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Cek Label
    Perhatikan informasi produk, komposisi, serta identitas produsen.
  • Cek Izin Edar
    Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi.
  • Cek Kedaluwarsa
    Pastikan produk masih dalam masa penggunaan yang aman.

Kasus YS kini masih menunggu hasil pendalaman BBPOM Palu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Redaksi Halopalu.com juga sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan status pesan masih centang satu.

  • Penulis: Fadli Ladjinta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Terima AJBI, Dorong Penguatan Ekosistem Beasiswa untuk SDM Indonesia Timur

    Wapres Gibran Terima AJBI, Dorong Penguatan Ekosistem Beasiswa untuk SDM Indonesia Timur

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Upaya akselerasi pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia terus digalakkan melalui berbagai lini strategis. Pemerintah memandang bahwa pemerataan akses pendidikan tinggi, khususnya bagi generasi muda di kawasan Indonesia Timur, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan nasional jangka panjang. Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemerataan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming belum […]

  • Nonggale Bengga.

    Nonggale Bengga: Kala Kerbau Bumi Terbangun dan Harmoni Mitigasi Leluhur Kaili

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Smiet, SKom
    • visibility 109
    • 0Komentar

    KOTA PALU — Ada cara yang berbeda untuk membaca bumi. Ilmu pengetahuan modern mengenal gempa sebagai konsekuensi dari pelepasan energi di dalam kerak bumi. Kita mengenal magnitudo, episentrum, sesar aktif, likuefaksi hingga tsunami. Semuanya penting untuk memahami risiko dan menyelamatkan manusia. Tetapi jauh sebelum istilah-istilah itu hadir dalam buku-buku kebencanaan, masyarakat Kaili telah memiliki bahasa sendiri […]

  • Sumber photo: Instagram/@gerakanrakyat.id

    PGR Blak-blakan! Anies Dipastikan Jadi Capres Jika Partai Lolos Pemilu

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Fadli Ladjinta
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta – Partai Gerakan Rakyat (PGR) mulai membuka arah politiknya menjelang Pemilu mendatang. Meski masih menunggu proses pengesahan sebagai partai politik, Ketua Umum PGR Sahrin Hamid menegaskan bahwa partainya telah memiliki satu nama yang akan diusung sebagai calon presiden, yakni Anies Rasyid Baswedan. Pernyataan itu disampaikan Sahrin usai proses pendaftaran Partai Gerakan Rakyat ke Kementerian […]

  • Ichan, Generasi penerus Warkop Sudimari K4 photo_camera 5

    Dari Secangkir Kopi hingga Relasi Bisnis, Semua Ada di Warkop Sudimari K4

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kota Palu – Di tengah menjamurnya kedai kopi klasik di Kota Palu, Warkop Sudimari K4 tetap berdiri kokoh sebagai salah satu ikon kuliner yang tak lekang oleh waktu. Warkop Sudimari berdiri sejak 1993, warung kopi ini telah menjadi tempat favorit warga untuk menikmati secangkir kopi, bersantai, hingga membangun relasi bisnis. Didirikan oleh pengusaha keturunan Tionghoa […]

  • Bank Indonesia Resmi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen Demi Jaga Stabilitas Rupiah

    Bank Indonesia Resmi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen Demi Jaga Stabilitas Rupiah

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21 hingga 22 Juli 2026. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif yang terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan laju inflasi domestik di tengah dinamika ketidakpastian global yang masih terus […]

  • Festival Danau Lindu 2026 Resmi Dibuka : Pesona “The Majestic Land” Gairahkan Wisata dan Budaya Sulawesi Tengah

    Festival Danau Lindu 2026 Resmi Dibuka : Pesona “The Majestic Land” Gairahkan Wisata dan Budaya Sulawesi Tengah

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Sigi – Perhelatan akbar yang paling dinantikan di Kabupaten Sigi, Festival Danau Lindu (FDL) 2026, resmi dibuka hari ini, Kamis, 23 Juli 2026. Mengusung semangat “Lindu, The Majestic Land”, ajang tahunan yang masuk dalam daftar prestisius Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 Kementerian Pariwisata RI ini siap memukau wisatawan lokal hingga mancanegara hingga 25 Juli 2026 […]

expand_less