Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Palu Hari Ini » Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

  • account_circle Fadli Ladjinta
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 694
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Jejak kasus kosmetik ilegal yang pernah menyeret nama owner skincare berinisial YS kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana selama lima bulan akibat perkara produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal, YS kini diduga kembali berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palu.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pada 24 September 2026, YS diduga diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan BBPOM Palu terkait dugaan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas BBPOM Palu.

Kepala BBPOM Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah temuan kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“BBPOM Palu secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan termasuk kosmetik di wilayah kerja, termasuk melakukan tindakan terhadap temuan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Musthofa melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9).

Ia menegaskan, terhadap kegiatan penindakan yang sedang berlangsung, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.

“Terkait kegiatan penindakan yang sedang berjalan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas. Yang dapat kami pastikan, setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pernah Divonis Kasus Produksi Kosmetik Tanpa Izin

Berdasarkan penelusuran redaksi, YS sebelumnya telah berhadapan dengan hukum setelah Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan pada 21 Mei 2025.

Dalam perkara tersebut, YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu.

Dalam proses penindakan sebelumnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa produk skincare ilegal, bahan baku kosmetik, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar.

Pasca menjalani hukuman, muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali dilakukan. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pengulangan praktik produksi kosmetik ilegal meski sebelumnya telah mendapatkan sanksi hukum.

Dugaan Kembali Beroperasi, LSM GEBRAK Soroti Potensi Jaringan Perlindungan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Antikorupsi (LSM GEBRAK), Muhammad Rizky, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan pengulangan aktivitas produksi kosmetik ilegal perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan.

“Bercermin pada kasus YS, GEBRAK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi owner-owner kosmetik ilegal. Kami menghimbau kepada Kapolda Sulteng untuk mendalami keterlibatan oknum sebagai beking,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak LSM dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

BBPOM Ingatkan Masyarakat Tidak Asal Membeli Skincare

Di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal, BBPOM Palu kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Musthofa Anwari meminta konsumen memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar serta dibeli melalui sarana resmi.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni:

  • Cek Kemasan
    Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Cek Label
    Perhatikan informasi produk, komposisi, serta identitas produsen.
  • Cek Izin Edar
    Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi.
  • Cek Kedaluwarsa
    Pastikan produk masih dalam masa penggunaan yang aman.

Kasus YS kini masih menunggu hasil pendalaman BBPOM Palu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Redaksi Halopalu.com juga sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan status pesan masih centang satu.

  • Penulis: Fadli Ladjinta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Spanyol Resmi Kuasai Peringkat Pertama FIFA Usai Juara Piala Dunia 2026

    Spanyol Resmi Kuasai Peringkat Pertama FIFA Usai Juara Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Tim Nasional Spanyol sukses mengambil alih posisi puncak ranking resmi FIFA/Coca-Cola Men’s World Ranking yang dirilis pada 20 Juli 2026. Keberhasilan gemilang ini diraih setelah tim berjuluk La Roja tersebut keluar sebagai juara Piala Dunia 2026 usai menundukkan Argentina melalui pertarungan sengit dengan skor tipis 1-0 di partai final yang bergengsi. Kemenangan dramatis […]

  • Teleskop Luar Angkasa James Webb Temukan Sistem Keplanetan Baru yang Layak Huni

    Teleskop Luar Angkasa James Webb Temukan Sistem Keplanetan Baru yang Layak Huni

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Perkembangan teknologi di bidang astronomi modern kembali mencatatkan babak baru yang memukau. Berbagai lembaga riset sains internasional melaporkan serangkaian data terbaru yang berhasil dihimpun oleh Teleskop Luar Angkasa James Webb (James Webb Space Telescope / JWST). Teleskop canggih ini terus membuka tabir rahasia alam semesta dengan mendeteksi karakteristik sistem keplanetan baru yang berada […]

  • Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A Lamadjido dalam kegiatan Komunitas Seniman Budayawan Bicara photo_camera 2

    Manifesto Kebudayaan Palu Soroti Keadilan Fiskal dan Investasi Berbasis Budaya

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Smiet Lalove
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PALU — Komunitas Seniman Budayawan Bicara yang digagas Arifin Sunusi menggelar diskusi publik bertajuk “Manifesto Kebudayaan: Berani Menggugat Sila Kelima Menata Investasi Berbasis Kebudayaan dan Konservasi” di Ondewei Caffee, Palu, Minggu (4/10/2026). Diskusi mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, legislatif, seniman, budayawan hingga masyarakat adat untuk membahas tata kelola investasi di Sulawesi Tengah yang […]

  • Perkuat Kader Advokasi Lingkungan, Yayasan BIJAK Gelar Sekolah Paralegal Hijau di Palu

    Perkuat Kader Advokasi Lingkungan, Yayasan BIJAK Gelar Sekolah Paralegal Hijau di Palu

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kota Palu – Lembaga Bumi Hijau Khatulistiwa (bumibijak.org) resmi menggelar Sekolah Paralegal Hijau (SPH) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat di Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, pada 7–9 Agustus 2026, ini dipusatkan di Kantor YLBH APIK Sulteng, Kota Palu. Pelatihan ini diikuti oleh 27 peserta lintas daerah, […]

  • Hari Kebaya Nasional 2026 : Momentum Kuatkan Identitas Budaya Perempuan Indonesia

    Hari Kebaya Nasional 2026 : Momentum Kuatkan Identitas Budaya Perempuan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Tanggal 24 Juli setiap tahunnya menjadi salah satu momentum penting bagi bangsa Indonesia dengan diperingatinya Hari Kebaya Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023, peringatan ini terus dilestarikan sebagai wujud kecintaan terhadap warisan budaya nusantara yang sarat akan nilai sejarah dan filosofi luhur. Bagi masyarakat luas, kebaya bukan sekadar busana tradisional […]

  • RSUD Undata Palu Tingkatkan Fasilitas Layanan Jantung Terpadu untuk Warga Sulteng

    RSUD Undata Palu Tingkatkan Fasilitas Layanan Jantung Terpadu untuk Warga Sulteng

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Palu – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan medis berkualitas tinggi bagi masyarakat regional. Peningkatan fasilitas layanan jantung terpadu kini menjadi salah satu fokus utama guna mengakomodasi tingginya kebutuhan penanganan medis spesialis di wilayah Indonesia Timur. Pembaruan infrastruktur medis ini mencakup penyediaan alat diagnostik modern serta penambahan tenaga […]

expand_less