Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa
- account_circle Fadli Ladjinta
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- visibility 720
- comment 0 komentar
- print Cetak

GAMBAR: Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Jejak kasus kosmetik ilegal yang pernah menyeret nama owner skincare berinisial YS kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana selama lima bulan akibat perkara produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal, YS kini diduga kembali berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palu.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pada 24 September 2026, YS diduga diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan BBPOM Palu terkait dugaan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas BBPOM Palu.
Kepala BBPOM Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah temuan kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
“BBPOM Palu secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan termasuk kosmetik di wilayah kerja, termasuk melakukan tindakan terhadap temuan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Musthofa melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9).
Ia menegaskan, terhadap kegiatan penindakan yang sedang berlangsung, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.
“Terkait kegiatan penindakan yang sedang berjalan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas. Yang dapat kami pastikan, setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pernah Divonis Kasus Produksi Kosmetik Tanpa Izin
Berdasarkan penelusuran redaksi, YS sebelumnya telah berhadapan dengan hukum setelah Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan pada 21 Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu.
Dalam proses penindakan sebelumnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa produk skincare ilegal, bahan baku kosmetik, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar.
Pasca menjalani hukuman, muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali dilakukan. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pengulangan praktik produksi kosmetik ilegal meski sebelumnya telah mendapatkan sanksi hukum.
Dugaan Kembali Beroperasi, LSM GEBRAK Soroti Potensi Jaringan Perlindungan
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Antikorupsi (LSM GEBRAK), Muhammad Rizky, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, dugaan pengulangan aktivitas produksi kosmetik ilegal perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan.
“Bercermin pada kasus YS, GEBRAK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi owner-owner kosmetik ilegal. Kami menghimbau kepada Kapolda Sulteng untuk mendalami keterlibatan oknum sebagai beking,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak LSM dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
BBPOM Ingatkan Masyarakat Tidak Asal Membeli Skincare
Di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal, BBPOM Palu kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Musthofa Anwari meminta konsumen memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar serta dibeli melalui sarana resmi.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni:
- Cek Kemasan
Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak. - Cek Label
Perhatikan informasi produk, komposisi, serta identitas produsen. - Cek Izin Edar
Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi. - Cek Kedaluwarsa
Pastikan produk masih dalam masa penggunaan yang aman.
Kasus YS kini masih menunggu hasil pendalaman BBPOM Palu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Redaksi Halopalu.com juga sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan status pesan masih centang satu.


- Penulis: Fadli Ladjinta

Saat ini belum ada komentar