Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Palu Hari Ini » Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

Lima Bulan di Balik Jeruji Tak Membuat Jera, Owner Skincare Ilegal YS Diduga Kembali Tersandung Kasus Serupa

  • account_circle Fadli Ladjinta
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 721
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Jejak kasus kosmetik ilegal yang pernah menyeret nama owner skincare berinisial YS kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana selama lima bulan akibat perkara produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal, YS kini diduga kembali berurusan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palu.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pada 24 September 2026, YS diduga diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan BBPOM Palu terkait dugaan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas BBPOM Palu.

Kepala BBPOM Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah temuan kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“BBPOM Palu secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan termasuk kosmetik di wilayah kerja, termasuk melakukan tindakan terhadap temuan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Musthofa melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9).

Ia menegaskan, terhadap kegiatan penindakan yang sedang berlangsung, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.

“Terkait kegiatan penindakan yang sedang berjalan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh petugas. Yang dapat kami pastikan, setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pernah Divonis Kasus Produksi Kosmetik Tanpa Izin

Berdasarkan penelusuran redaksi, YS sebelumnya telah berhadapan dengan hukum setelah Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan pada 21 Mei 2025.

Dalam perkara tersebut, YS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu.

Dalam proses penindakan sebelumnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa produk skincare ilegal, bahan baku kosmetik, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar.

Pasca menjalani hukuman, muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali dilakukan. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi pengulangan praktik produksi kosmetik ilegal meski sebelumnya telah mendapatkan sanksi hukum.

Dugaan Kembali Beroperasi, LSM GEBRAK Soroti Potensi Jaringan Perlindungan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Antikorupsi (LSM GEBRAK), Muhammad Rizky, meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan pengulangan aktivitas produksi kosmetik ilegal perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan.

“Bercermin pada kasus YS, GEBRAK akan mendalami dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi owner-owner kosmetik ilegal. Kami menghimbau kepada Kapolda Sulteng untuk mendalami keterlibatan oknum sebagai beking,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak LSM dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

BBPOM Ingatkan Masyarakat Tidak Asal Membeli Skincare

Di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal, BBPOM Palu kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Musthofa Anwari meminta konsumen memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar serta dibeli melalui sarana resmi.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni:

  • Cek Kemasan
    Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Cek Label
    Perhatikan informasi produk, komposisi, serta identitas produsen.
  • Cek Izin Edar
    Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi.
  • Cek Kedaluwarsa
    Pastikan produk masih dalam masa penggunaan yang aman.

Kasus YS kini masih menunggu hasil pendalaman BBPOM Palu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Redaksi Halopalu.com juga sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait hal ini melalui pesan whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan status pesan masih centang satu.

  • Penulis: Fadli Ladjinta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penghargaan diserahkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kepada Direktur Utama Bank Sulteng Hj. Ramiyatie pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Bukan Sekadar Lomba, Juara II Kebersihan Jadi Cermin Budaya Kerja Bank Sulteng

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KOTA PALU — Prestasi Bank Sulteng dalam Lomba Kebersihan Antarperbankan Se-Sulawesi Tengah menjadi lebih dari sekadar raihan penghargaan. Capaian Juara II tersebut mencerminkan upaya perusahaan membangun budaya kerja yang disiplin, tertib dan peduli terhadap lingkungan. Penghargaan diserahkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kepada Direktur Utama Bank Sulteng Hj. Ramiyatie pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan […]

  • Tugu Gong Perdamaian di Kota Palu photo_camera 4

    Gong Perdamaian Nusantara, Ikon Harmoni yang Menghadap Indahnya Teluk Palu

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kota Palu – Di atas perbukitan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, berdiri salah satu ikon wisata paling bermakna di Kota Palu, yakni Gong Perdamaian Nusantara atau Monumen Nosarara Nosabatutu. Dalam bahasa Kaili, Nosarara Nosabatutu berarti “Bersaudara dan Bersatu”, sebuah filosofi yang menjadi simbol persatuan masyarakat Sulawesi Tengah sekaligus pengingat pentingnya hidup dalam kedamaian dan toleransi. Simbol […]

  • Lampu LED Aminiyah, Produk Santri dari Poso untuk Indonesia. photo_camera 3

    LED Lighting AMINIYAH, Produk Lokal Santri yang Siap Menerangi Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Di tengah derasnya dominasi produk elektronik impor di pasar Indonesia, sebuah inovasi membanggakan justru lahir dari lingkungan pesantren di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. LED Lighting AMINIYAH hadir bukan sekadar sebagai produk lampu hemat energi, tetapi juga menjadi bukti bahwa santri mampu melahirkan industri manufaktur modern yang berkualitas dan siap bersaing di tingkat nasional. Diproduksi […]

  • Sunset di Pantai Talise photo_camera 5

    Pantai Talise, Ikon Wisata Tepi Teluk yang Menjadi Kebanggaan Kota Palu

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kota Palu – Pantai Talise merupakan salah satu destinasi wisata paling terkenal di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Terletak di sepanjang pesisir Teluk Palu, pantai ini menawarkan perpaduan panorama laut yang tenang dengan latar pegunungan yang mengelilingi teluk, menciptakan pemandangan yang menjadi ciri khas ibu kota Sulawesi Tengah. Pantai ini mudah dijangkau karena berada tidak jauh […]

  • Kemenkes Perkuat Strategi Deteksi Dini Tekan Kasus Penyakit Tropis

    Kemenkes Perkuat Strategi Deteksi Dini Tekan Kasus Penyakit Tropis

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Kementerian Kesehatan terus menggenjot langkah preventif dan promotif guna menekan laju penyebaran penyakit tropis yang kerap menjadi tantangan kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Penguatan sistem pengawasan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penularan sejak dini. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah pusat mendorong fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga puskesmas di daerah […]

  • Festival Danau Lindu 2026 Resmi Dibuka : Pesona “The Majestic Land” Gairahkan Wisata dan Budaya Sulawesi Tengah

    Festival Danau Lindu 2026 Resmi Dibuka : Pesona “The Majestic Land” Gairahkan Wisata dan Budaya Sulawesi Tengah

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Sigi – Perhelatan akbar yang paling dinantikan di Kabupaten Sigi, Festival Danau Lindu (FDL) 2026, resmi dibuka hari ini, Kamis, 23 Juli 2026. Mengusung semangat “Lindu, The Majestic Land”, ajang tahunan yang masuk dalam daftar prestisius Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 Kementerian Pariwisata RI ini siap memukau wisatawan lokal hingga mancanegara hingga 25 Juli 2026 […]

expand_less