Heboh! Denny Indrayana Minta Prabowo Copot Gibran
- account_circle Rizky Hidayatullah
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tampak Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka duduk sederet dengan menteri yang jadi viral. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali memantik perhatian publik setelah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat yang diberi judul “Memecat Gibran” itu berisi kritik tajam terhadap tata kelola informasi di lingkungan Istana sekaligus pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alih-alih mengirimkannya secara langsung ke Istana, Denny memilih mempublikasikan surat tersebut melalui media sosial dan laman pribadinya. Ia mengaku khawatir pesan yang disampaikan tidak akan sampai secara utuh kepada Presiden.
Dalam suratnya, Denny mengingatkan pentingnya Presiden memperoleh informasi yang objektif dan tidak mengalami penyaringan yang berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan negara. Ia menekankan agar data strategis, termasuk data ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS), benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan pemerintah tidak dibangun di atas informasi yang keliru.
Tak hanya itu, Denny juga menyoroti Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana pada 20 Juli 2026. Ia mengkritik penempatan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejajar dengan para menteri koordinator dan berada di bawah posisi Presiden.
Menurut Denny, tata letak tersebut bukan sekadar persoalan teknis protokoler, tetapi menyangkut prinsip ketatanegaraan. Ia berpendapat Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan yang semestinya ditempatkan sejajar dalam agenda resmi kenegaraan.
Pada bagian penutup suratnya, Denny menyatakan dirinya mendukung pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden apabila terbukti memenuhi alasan-alasan konstitusional, seperti dugaan korupsi, kejahatan berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, ia menyebut argumentasi hukum secara rinci akan dipaparkan dalam surat berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana Kepresidenan terkait isi surat terbuka tersebut.
- Penulis: Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar