Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Palu Hari Ini » Di Balik Hoaks Pencatutan Identitas, OJK Sulteng Tegaskan Unikredit Tak Berizin

Di Balik Hoaks Pencatutan Identitas, OJK Sulteng Tegaskan Unikredit Tak Berizin

  • account_circle Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Maraknya penyalahgunaan identitas di media sosial kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi hoaks yang mencatut nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido. Di tengah polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mengenai status legalitas Unikredit yang dikaitkan dengan informasi penagihan pinjaman dalam unggahan yang beredar.

Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI yang berizin dan diawasi OJK.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Bonny.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat laporan mengenai entitas tersebut dalam sistem SIPASTI OJK, disertai tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.

Pernyataan OJK tersebut menjadi perhatian di tengah beredarnya informasi yang menyeret identitas pejabat daerah dan tenaga kesehatan dalam narasi dugaan perkara hukum.

Hoaks Pencatutan Identitas Jadi Peringatan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui klarifikasinya membantah informasi yang menyebut Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, mantan Direktur RSUD Undata, serta seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

RSUD Undata juga menyampaikan klarifikasi bahwa nama yang dicantumkan dalam unggahan terkait dugaan penipuan dan pelarian dana bukan merupakan pegawainya. Pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.

Dalam konteks tersebut, OJK Sulteng menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap dugaan praktik penagihan yang menggunakan nama entitas tertentu dan berpotensi disertai penyebaran informasi palsu, ancaman, atau intimidasi.

“Terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bonny.

Meski demikian, hubungan antara pihak yang mengatasnamakan Unikredit dan penyebaran hoaks mengenai Wagub Sulteng belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut.

OJK Jelaskan Batas Kewenangan Penanganan

Bonny menjelaskan, karena Unikredit tidak berada dalam pengawasan OJK, dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pihak tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Mengingat entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ungkapnya.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa status perizinan penyelenggara jasa keuangan perlu diperiksa secara terpisah dari dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam aktivitas penagihan.

Masyarakat Diminta Tidak Menghapus Bukti

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, OJK mengimbau agar seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas keuangan ilegal disimpan dengan baik. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, hingga dokumen penagihan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, maupun bukti penagihan lainnya, guna mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum,” kata Bonny.

Laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Untuk memperoleh informasi mengenai layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.

OJK turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diperiksa melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.

Di tengah cepatnya penyebaran informasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai unggahan yang mencatut nama atau foto seseorang. Verifikasi melalui sumber resmi dan pelaporan dengan bukti yang memadai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian sekaligus menghindari penyebaran hoaks lebih luas.

  • Penulis: Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Kadin Sulteng, Gufran Ahmad. photo_camera 2

    Bukan Sekadar Jabatan, Gufran Tantang Pengurus KADIN Sulteng Buktikan Kerja Nyata

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PALU — Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah periode 2026–2031 mulai bergerak. Rapat perdana pengurus digelar sebagai langkah awal menyatukan visi sekaligus mematangkan persiapan pelantikan kepengurusan. Ketua Umum KADIN Sulteng, Gufran Ahmad, menegaskan bahwa KADIN harus menjadi rumah bersama bagi dunia usaha untuk berkarya, menyampaikan gagasan dan membangun kontribusi bagi daerah. “Kantor KADIN […]

  • Kemendikdasmen dan Polri Perkuat Sinergi Siapkan Generasi Muda Cakap AI Secara Preventif

    Kemendikdasmen dan Polri Perkuat Sinergi Siapkan Generasi Muda Cakap AI Secara Preventif

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan di tengah masyarakat menghadirkan tantangan tersendiri bagi sektor pendidikan dan keamanan siber. Menanggapi potensi risiko seperti penyalahgunaan teknologi, disinformasi, hingga kejahatan berbasis deepfake, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah kolaboratif ini difokuskan pada penguatan literasi digital melalui […]

  • Rempeyek Alfaeyza, Rempeyek Khas Jawa Favorit di Kota Palu photo_camera 4

    Rempeyek Alfaeyza, Kuliner Tradisional yang Digemari Warga Palu

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 138
    • 1Komentar

    Kota Palu – Di tengah banyaknya pilihan camilan tradisional, Rempeyek Alfaeyza berhasil mempertahankan cita rasa autentik khas Jawa yang membuat siapa saja ingin mencicipinya lagi. Perpaduan bumbu rempah pilihan dengan tekstur yang gurih dan renyah menjadikan rempeyek ini memiliki karakter rasa yang sulit dilupakan. Sejak pertama kali menggigit, sensasi gurih dari rempah-rempah langsung terasa di […]

  • Bank Sulteng Minta Maaf soal Gangguan Transfer Antarbank, Pemulihan Sistem Dikebut photo_camera 3

    Bank Sulteng Minta Maaf soal Gangguan Transfer Antarbank, Pemulihan Sistem Dikebut

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KOTA PALU – Bank Sulteng meminta maaf kepada nasabah atas keterbatasan layanan transfer ke rekening bank lain yang terjadi selama proses pemeliharaan dan penyesuaian sistem teknologi informasi. Manajemen menyatakan perbaikan terus dilakukan agar kanal transaksi tersebut dapat kembali beroperasi secara bertahap. Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa […]

  • Langkah Strategis Uni Eropa Percepat Transisi Energi Hijau di Tengah Dinamika Global

    Langkah Strategis Uni Eropa Percepat Transisi Energi Hijau di Tengah Dinamika Global

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Stenly Fischer
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Kebijakan lingkungan global kembali mencatatkan momentum penting setelah Parlemen Uni Eropa resmi mengesahkan regulasi komprehensif terkait percepatan transisi energi terbarukan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh negara anggota untuk menggenjot target pemanfaatan energi hijau hingga tingkat signifikan pada akhir dekade ini, demi menekan laju emisi karbon secara kolektif. Dari sudut pandang ekonomi dan industri, regulasi […]

  • Lampu LED Aminiyah, Produk Santri dari Poso untuk Indonesia. photo_camera 3

    LED Lighting AMINIYAH, Produk Lokal Santri yang Siap Menerangi Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Rizky Hidayatullah
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Halopalu.com – Di tengah derasnya dominasi produk elektronik impor di pasar Indonesia, sebuah inovasi membanggakan justru lahir dari lingkungan pesantren di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. LED Lighting AMINIYAH hadir bukan sekadar sebagai produk lampu hemat energi, tetapi juga menjadi bukti bahwa santri mampu melahirkan industri manufaktur modern yang berkualitas dan siap bersaing di tingkat nasional. Diproduksi […]

expand_less