PGR Blak-blakan! Anies Dipastikan Jadi Capres Jika Partai Lolos Pemilu
- account_circle Fadli Ladjinta
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sumber photo: Instagram/@gerakanrakyat.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Partai Gerakan Rakyat (PGR) mulai membuka arah politiknya menjelang Pemilu mendatang. Meski masih menunggu proses pengesahan sebagai partai politik, Ketua Umum PGR Sahrin Hamid menegaskan bahwa partainya telah memiliki satu nama yang akan diusung sebagai calon presiden, yakni Anies Rasyid Baswedan.
Pernyataan itu disampaikan Sahrin usai proses pendaftaran Partai Gerakan Rakyat ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Ia menyebut, apabila PGR resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu dan memperoleh hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden, maka pilihan partainya sudah tidak berubah.
“Bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan,” tegas Sahrin.
Menurutnya, pertanyaan mengenai siapa sosok yang akan diusung PGR memang kerap muncul di tengah publik. Namun, ia memastikan keputusan tersebut telah menjadi arah politik partai yang kini tengah menyelesaikan tahapan legalitas.
Sebelumnya, Partai Gerakan Rakyat resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7).
Pendaftaran itu menjadi tonggak penting bagi PGR setelah mengklaim telah menuntaskan proses verifikasi administrasi di 38 provinsi dan menerima tanda terima pendaftaran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan deklarasi dukungan tersebut, PGR menjadi salah satu partai baru yang secara terbuka telah menunjukkan arah politiknya sejak dini. Meski demikian, pencalonan Anies baru dapat direalisasikan apabila PGR nantinya resmi berstatus sebagai peserta Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, proses legalitas PGR masih berlangsung di Kementerian Hukum, sehingga partai tersebut belum memiliki kewenangan untuk mengusulkan pasangan calon presiden secara resmi.
- Penulis: Fadli Ladjinta

Saat ini belum ada komentar