Polemik LIK Tondo, Hidayat Ungkap Tawaran Kompensasi Ditolak Warga
- account_circle Rizky Hidayatullah
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tokoh Masyarakat Sulteng, Hidayat Lamakarate. FOTO: dok. Pribadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Persoalan lahan di kawasan LIK, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, kembali mendapat penjelasan dari Moh. Hidayat Lamakarate.
Hidayat mengungkapkan bahwa salah satu materi yang dibicarakan saat dirinya bertemu dengan warga adalah tawaran kompensasi dari PT Intim kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Hidayat, tawaran itu merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Namun, ia mengatakan masyarakat memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut dan tetap mempertahankan tempat tinggal mereka.
Hidayat menegaskan, dirinya berada di lokasi bukan untuk melakukan tindakan pengosongan, melainkan menjalankan mandat PT Intim untuk melakukan negosiasi.
Ia mengaku telah menerima surat kuasa dari perusahaan.
Dalam surat tersebut, kata Hidayat, dirinya diberikan tugas untuk membantu melakukan negosiasi dengan masyarakat serta mewakili perusahaan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan, termasuk pemerintah.
“Posisi saya adalah pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat yang ada di sana,” ujarnya.
Komunikasi Difasilitasi Pemerintah
Menurut Hidayat, proses pertemuan dengan warga tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, ia mengaku telah mengikuti pertemuan bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Satgas PKA yang membahas penyelesaian persoalan LIK.
Setelah pertemuan itu, Hidayat meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat.
Pertemuan kemudian dilakukan dengan pendampingan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat mengaku menjelaskan terlebih dahulu alasan kedatangannya.
Ia mengatakan PT Intim ingin segera memanfaatkan lahan untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang disebut telah lama tertunda.
“Perusahaan ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” jelasnya.
Disebut Ada Rencana Pengosongan
Hidayat mengungkapkan, rencana pengosongan sebenarnya telah ada sebelum dirinya dilibatkan.
Namun, pelaksanaan rencana tersebut kemudian tertunda setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut Hidayat, gubernur meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil kembali membicarakan persoalan tersebut dengan masyarakat.
Bagi Hidayat, kondisi itu justru membuka ruang untuk dilakukan negosiasi.
“Kedatangan saya justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan kepada warga mengenai kemungkinan penyelesaian melalui pemberian kompensasi.
Namun, warga disebut menyatakan penolakan.
Warga Memilih Bertahan
Hidayat mengatakan warga secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak ingin pindah dari lokasi.
Menurut dia, sikap tersebut kemudian membuat proses negosiasi tidak dapat diteruskan.
“Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah. Tetapi masyarakat menolak tawaran tersebut,” ujarnya.
Hidayat kemudian menyampaikan kepada warga bahwa apabila keputusan mereka adalah tetap bertahan, maka tidak ada lagi materi yang dapat dinegosiasikan.
Ia menyatakan tugasnya sebagai pihak yang diminta melakukan negosiasi telah selesai.
Selanjutnya, kata Hidayat, persoalan dikembalikan kepada perusahaan dan kuasa hukum.
Bantah Memaksa
Hidayat membantah apabila proses tersebut disebut sebagai tindakan intimidasi.
Menurut dia, tudingan bahwa dirinya memaksa warga keluar dari kawasan tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya datang untuk mencari kemungkinan penyelesaian.
Hidayat juga menyebut dirinya memahami posisi warga yang menghadapi persoalan tempat tinggal.
Namun, di sisi lain, ia mengatakan perusahaan juga memiliki kepentingan terhadap lahan yang ingin dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan.
Karena itu, menurutnya, negosiasi menjadi salah satu cara untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Pendataan Menjadi Bagian Pembicaraan
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga menjelaskan mengenai pendataan warga.
Ia mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan siapa yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Menurutnya, hal tersebut penting jika nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi.
Hidayat juga mengusulkan agar bangunan yang benar-benar dihuni diberikan nomor sehingga mudah dicocokkan dengan data warga.
Ia mengatakan warga pada saat itu menyetujui proses tersebut.
Menurut Hidayat, tidak tepat apabila pendataan tersebut dipahami sebagai upaya mengintimidasi warga.
Ia menyebut pendataan justru bertujuan memastikan data penerima kompensasi apabila nantinya terjadi kesepakatan.
Posisi Hidayat
Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi sebagai pengambil keputusan akhir.
Ia mengaku hanya mendapat mandat untuk melakukan komunikasi dan negosiasi.
“Kalau saya dibilang membela perusahaan, jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” ujarnya.
Jika negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, menurutnya, langkah berikutnya menjadi kewenangan PT Intim dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, persoalan surat Gubernur Sulawesi Tengah juga menurut Hidayat perlu ditempatkan sesuai konteksnya.
Ia mengatakan surat tersebut meminta perusahaan menunda pelaksanaan pengosongan dan melakukan pembicaraan dengan masyarakat.
Namun, ia menilai surat tersebut bukan dasar bagi warga untuk menetap selamanya di kawasan tersebut.
Hidayat berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan LIK Tondo secara proporsional dan memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan dialog maupun ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar